CYBERLAW
Inisiatif untuk
membuat “cyber law” di sudah dimulai sebelum tahun 1999. Fokus utama waktu itu
adalah pada “payung hukum” yang generik dan sedikit mengenai transaksi
elektronik. Pendekatan “payung” ini dilakukan agar ada sebuah basis yang dapat
digunakan oleh undang-undang dan peraturan lainnya.
Karena sifatnya
yang generik, diharapkan rancangan undang-undang tersebut cepat diresmikan dan
kita bisa maju ke yang lebih spesifik. Namun pada kenyataannya hal ini tidak
terlaksana. Untuk hal yang terkait dengan transaksi elektronik, pengakuan
digital signature sama seperti tanda tangan konvensional merupakan target. Jika
digital signature dapat diakui, maka hal ini akan mempermudah banyak hal
seperti electronic commerce (e-commerce), electronic procurement
(e-procurement), dan berbagai transaksi elektronik lainnya.
Namun ternyata
dalam perjalanannya ada beberapa masukan sehingga hal-hal lain pun masuk ke
dalam rancangan “cyberlaw” . Beberapa hal yang mungkin masuk antara lain adalah
hal-hal yang terkait dengan kejahatan di dunia maya (cybercrime),
penyalahgunaan penggunaan komputer, hacking, membocorkan password, electronic
banking, pemanfaatan internet untuk pemerintahan (e-government) dan kesehatan,
masalah HaKI, penyalahgunaan nama domain, dan masalah privasi. Penambahan isi
disebabkan karena belum ada undang-undang lain yang mengatur hal ini di
sehingga ada ide untuk memasukkan semuanya ke dalam satu rancangan.
Nama dari RUU
ini pun berubah dari Pemanfaatan Teknologi Informasi, ke Transaksi Elektronik,
dan akhirnya menjadi RUU Informasi dan Transaksi Elektronik. Di luar negeri
umumnya materi ini dipecah-pecah menjadi beberapa undang-undang. satu hal yang
menarik mengenai rancangan cyberlaw ini yang terkait dengan teritori. Misalkan
seorang cracker dari sebuah negara Eropa melakukan pengrusakan terhadap sebuah
situs di . Dapatkah hukum kita menjangkau sang penyusup ini? Salah satu
pendekatan yang diambil adalah jika akibat dari aktivitas crackingnya terasa di
, maka berhak mengadili yang bersangkutan. Apakah kita akan mengejar cracker
ini ke luar negeri? Nampaknya hal ini akan sulit dilakukan mengingat
keterbatasan sumber daya yang dimiliki oleh kita.
Yang dapat kita
lakukan adalah menangkap crackerini jika dia mengunjungi .Dengan kata lain, dia
kehilangan kesempatan / hak untuk mengunjungi sebuah tempat di dunia.
Pendekatan ini dilakukan oleh Amerika Serikat. Cyberlaw Cyberlaw merupakan
salah satu solusi dalam menangani kejahatan di dunia maya yang kian meningkat
jumlahnya. Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan suatu
kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu banyaknya
berlangsung kegiatan cybercrime. Tetapi Cyberlaw tidak akan terlaksana dengan
baik tanpa didukung oleh Sumber Daya Manusia yang berkualitas dan ahli dalam
bidangnya. Tingkat kerugian yang ditimbulkan dari adanya kejahatan dunia maya
ini sangatlah besar dan tidak dapat dinilai secara pasti berapa tingkat
kerugiannya. Tetapi perkembangan cyberlaw di ini belum bisa dikatakan maju.
Oleh karena itu, pada tanggal 25 Maret 2008 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
mengesahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
UU ITE ini
mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memanfaatkan internet
sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Sejak
dikeluarkannya UU ITE ini, maka segala aktivitas didalamnya diatur dalam
undang-undang tersebut. Cyberlaw ini sudah terlebih dahulu diterapkan di Negara
seperti Amerika Serikat, , dan lain sebagainya. Cyberlaw di Indonesia
Perkembangan cyberlaw di belum bisa dikatakan maju. Hal ini diakibatkan karena
belum meratanya pengguna internet di seluruh . Berbeda dengan Amerika Serikat
yang menggunakan internet untuk memfasilitasi seluruh aspek kehidupan mereka.
Oleh karena
itu, perkembangan hukum dunia maya di Amerika Serikat pun sudah sangat maju
dibandingkan di Indonesia. Sebagai solusi dari masalah tersebut, pada tanggal
25 Maret 2008 DPR mengesahkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
( UU ITE). Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini
merupakan undang-undang yang mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan
yang memanfaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan
informasinya. Pada UU ITE ini juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi
kejahatan melalui internet. Sejak dikeluarkannya UU ITE, maka segala aktivitas
didalamnya diatur dalam undang-undang tersebut. Peraturan yang terdapat dalam
pasal-pasal dalam UU ITE yang dibuat pemerintah, secara praktis telah memberi
peraturan bagi para pengguna internet. Hal itu tentu berdampak pada industri
internet yang selama ini belum mendapatkan pengawasan yang ketat. OPINI :
Akankah Cyberlaw berlaku di Indonesia. Karena di Indonesia sendiri ada pepatah
yang mengatakan Peraturan itu Untuk Dilanggar, bukan ditaati. Kalau dari
pejabatnya saja sudah melanggar, apalagi masyarakatnya. Jika memang akan
diterapkan dengan sungguh-sungguh, cyberlaw ini harus diawasi dengan seksama,
tidak ada lagi orang melanggar bisa membayar untuk tidak dihukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar